Kapolsek Minas Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Begini Pesannya  

Rabu, 28 September 2022 - 12:51:17 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane, SH menghadiri kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masyarakat. Dalam kegiatan ini Kapolsek bertindak sebagai salah satu narasumber dan pemberi materi terkait pencegahan karhutla dan tindakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan masyarakat, Rabu (28/09/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan di gedung Serbaguna Bathin Djaonang Kecamatan Minas itu tampak berlangsung dengan khidmat, dalam hal ini Kapolsek menerangkan bahwa karhutla atau Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa setiap orang pemegang hak atau izin, ia bertanggungjawab penuh atas kejadian kebakaran diarea kerjanya.

"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 Undang-Undang Kehutanan menyatakan bahwa, Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Dan Pasal 50 ayat (3) huruf d menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan," katanya.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.” ujarnya menambahkan.

Dalam hal ini Kapolsek pun menghimbau agar senantiasa melakukan pencegahan kebakaran lahan dan hutan dengan tidak sembarang membakar hutan, mengawasi titik rawan kebakaran, melaksanakan patroli Karlahut dan membuat kanal blocking atau embung.

"Terakhir memberikan sosialiasi tentang larangan Karlahut kepada masyarakat, seperti yang kita lakukan hari ini," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex